Percepat Raperda Pengendalian Banjir, DPRD Kembalikan Fungsi Resapan Air Surabaya

Rudy Hartono - 5 March 2026
Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengendalian Banjir, Sukadar. (foto : hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Pansus DPRD Surabaya terus menggenjot penuntasan Raperda  tentang pengendalian banjir. Terbaru, perda inisiatif DPRD yang digarap sejak awal tahun 2026 itu telah di tahap perumusan pasal. Dimana dari target 50 pasal sudah tersusun sekira 20 pasal.

Bukan tanpa alasan. Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengendalian Banjir, Sukadar mengatakan, perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan teknis dalam mengatasi persoalan banjir yang dianggap “langganan” oleh masyarakat.

“Kami mencoba itu mencoba untuk konsentrasi ke sana. Makanya kami selalu hati-hati benar setiap pasal perpasal kita cermati bersama-sama teman-teman komisi beserta teman-teman dari pemerintahan kota Surabaya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Sukadar turut menyayangkan tren pembangunan saat ini yang cenderung menggunakan semen atau u-ditch pada seluruh bagian saluran, sehingga menghilangkan fungsi resapan alami atau yang dulu dikenal masyarakat Surabaya sebagai peceren.

Untuk itu ada beberapa penegasan yang dirumuskan. Salah satunya, menghidupkan kembali fungsi resapan atau peceren yang kini banyak hilang karena penggunaan semen dan u-ditch pada saluran.

Tak lupa juga diwajibkan kembali keberadaan bak kontrol di setiap rumah (pada setiap turunnya talang air) sebelum air dialirkan ke saluran umum guna meningkatkan daya resap air ke dalam tanah.

“Banjir kaitannya dengan apa? apa karena dengan sampah. Selain sampah apa? Oh, kesadaran masyarakatnya. Nah, dari materi-materi itulah kami mencoba untuk mensinkronkan terkait materi-materi  pembahasan-pembahasan sebelumnya,” sebutnya.

Untuk menunjang hal tersebut, lanjutnya, tiap wilayah akan diwajibkan punya kolam tampung. Setiap luas tanah 100 m² wajib memiliki daya tampung air sebesar 1 m³. Sedangkan untuk perumahan, tiap luas tanah 100 m² wajib memiliki daya tampung 3 m³. Termasuk memaksimalkan fungsi bozem di tiap wilayah.

“Begitu saluran drainase sudah mulai surut, air dari kolam tampung ini baru boleh dialirkan. Ini adalah solusi agar sistem drainase kita tidak meluap seketika saat hujan deras,” tutur anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.

Selain mengatur soal resapan, Raperda ini juga mempertegas batasan kewenangan. Pemerintah Kota Surabaya akan fokus pada operasional dan pengaturan jaringan saluran (tersier, sekunder, dan primer), sementara untuk wilayah sungai tetap berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Ditanya terkait target perampungan Raperda, politisi PDI Perjuangan itu optimistiks akan selesai dalam tiga kali pertemuan untuk segera diparipurnakan. “Kami targetkan dalam tiga kali pertemuan lagi pembahasan ini tuntas. Jika diasumsikan setiap pertemuan bisa menyelesaikan 10 pasal, maka Raperda ini bisa segera diparipurnakan,” jelasnya.

Melalui Perda inisiatif ini, DPRD Surabaya berharap paradigma masyarakat bahwa “Surabaya banjir itu biasa” dapat dihilangkan melalui sistem pengendalian banjir yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (hk/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.