Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Izin Pelaku Usaha Secara Jemput Bola

Rudy Hartono - 13 June 2024
DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan (foto: diskominfo sidoarjo)

SR, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka melalui layanan jemput bola dinas terkait, termasuk pemahaman digitalisasi.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, Pemkab mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM untuk memiliki izin usaha. Hal itu wajib agar usahanya memiliki legalitas dan diakui sekaligus untuk pengembangan usaha.

“Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, memang semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM,” kata Subandi dalam keterangan tertulis nya, Rabu (12/6/2024).

Percepatan perizinan berusaha itu menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah. Tujuannya, mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM.

“Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalannya,” jelasnya.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan.

“Hal ini sejalan dengan program prioritas pimpinan daerah yang tertuang dalam RPJMD 202-2026 yaitu UMKM naik kelas untuk 100 ribu lapangan kerja baru,” harapnya.

Rudi juga melaporkan bahwa pada tahun 2023, DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan.

Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM. Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. (*/rri/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.