Pemkab Probolinggo Terima WTP dari BPK Sembilan Kali Berturut-turut

Yovie Wicaksono - 14 November 2022

SR, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kali ini, Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan kepada Kabupaten Probolinggo atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan 2021 dengan opini WTP.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko menerima langsung penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 tahun berturut turut atas laporan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo. 

Penghargaan ini diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Hotel Bumi Surabaya, Senin (13/11/2022).

Penyerahan penghargaan serupa juga diberikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur berdasarkan jumlah capaian penghargaan WTP yang diraih, ada yang 12 tahun berturut, hingga 5 tahun berturut turut.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada 38 Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Menurutnya, ini adalah prestasi yang harus dipertahankan dan harus lebih menertibkan administrasi dan pelaporan keuangan.

Sementara itu Wabup Timbul menyambut penghargaan ini sebagai cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, agar kedepan penggunaan dan pelaporan anggaran harus lebih tertib lagi dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

“Ini adalah buah dari perjuangan kita bersama, menjadi penyemangat sekaligus motivasi untuk meningkatkan capaian kinerja yang lebih baik, saya harap kedepan pelaporan Anggaran kita harus lebih baik, dan tidak boleh keluar dari aturan yang ada,” kata Timbul.

Ia pun berharap, predikat WTP tak membuat para pemangku kepentingan berpuas diri, namun menjadi pemacu semangat untuk terus lebih dalam menyajikan pelayanan publik. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.