Pemerintah Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Serentak Sebagai Hari Libur Nasional

Yovie Wicaksono - 25 June 2018
Ilustrasi. Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat lintas sektoral membahas analisa dan evaluasi pengamanan Idulfitri 2018 (foto : Superradio/Nina Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni mendatang sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menurut Menko Polhukam Wiranto, alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. Dikatakan, bisa jadi ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Ternyata ada pengaruh mobilisasi masa yang tidak domisili di daerah itu. Artinya tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain enggak libur,” kata Wiranto usai rapat koordinasi tentang Pilkada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan libur nasional diambil dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih.

“Misal DKI tidak Pilkada, tapi mayoritas pekerja dari swasta dan pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu lalu bagaimana?,” katanya.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.