Pemerintah Tegaskan akan Laksanakan Rekomendasi Tim PP HAM

Yovie Wicaksono - 13 January 2023
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang akan diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM.

“Pemerintah akan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh Tim PP HAM yang kemarin sudah disampaikan oleh Ketua Tim melalui saya kepada Presiden. Langkah pertama sudah dimulai, pemerintah, Presiden RI menyatakan mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut. Harus saya tegaskan bahwa mengakui itu karena itu adalah temuan Komnas HAM dan itu terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya, sehingga sebagai fakta yang harus diakui dan menyesalkan peristiwa itu terjadi serta akan memperbaiki kehidupan negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan pemulihan atas hak-hak korban dan bukan pelaku. Kenapa korban, bukan pelaku? Karena urusan pelaku itu urusan hukum, urusan yudisial, sedangkan yang ini non yudisial. 

“Nah yang yudisial kita akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu menurut pasal 46 UU Nomor 26 Tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada kadaluarsanya kecuali nanti ada undang-undang baru yang membatalkan pasal itu,” katanya.

Terkait skema pemulihan korban, kata Mahfud, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan yudisial. Ia menjelaskan bahwa yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan, dimana UU sudah membaginya yaitu untuk pelanggaran yang terjadi sebelum tahun 2000 atau sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 itu nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada Presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu.

“Pemerintah sekarang juga menyiapkan langkah-langkah  pemulihan yang akan diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM. Ada beberapa yang kita rekomendasikan oleh Tim PP HAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan kepada korban tertentu dalam bentuk tertentu, misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan ini yang jadi masalah karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat dan dia menjadi korban,” kata Mahfud.

Bantuan lainnya yaitu beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha, pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya adalah ASN, TNI, dan Polri. Karena menurut laporan Tim PP HAM, korban pelanggaran HAM berat tidak hanya rakyat kecil, akan tetapi ASN pun juga banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, begitu juga dengan TNI dan Polri. 

“Kita urus pensiunnya agar diberikan karena mereka ini korban,” kata Mahfud.

Kemudian ada bantuan alat pertanian, renovasi rumah, perbaikan irigasi, bantuan sosial tunai misalnya seperti IKU yang disediakan oleh negara. 

“Lalu ada yang bertanya, korban HAM atau bukan korban bisa dapat bantuan jaminan kesehatan, beasiswa, dan sebagainya, ini khusus. Jadi nanti akan diprogramkan secara khusus by name, by address. Karena sudah tercatat, jadi akan dapat perlakukan khusus sehingga betul-betul perhatian itu negara terhadap korban-korban pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.

Bagaimana untuk menjamin agar proses pemulihan berjalan efektif? Mahfud mengatakan, dalam waktu dekat ini kabinet akan melakukan rapat khusus bicara soal ini dan nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. 

“Akan diberi target waktu. Kalau tidak jalan? Akan dibentuk Satgas yang akan mengawal ini, melapor oleh Presiden Satgas ini setiap perkembangannya, pelaksanaannya, masalahnya apa. Satgas itu sementara ini disepakati berkantor di Polhukam,” kata Mahfud MD. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.