Mahfud MD Bertemu Para Kiai dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM Tahun 1965
SR, Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
“Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PP HAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur, di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kiai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PP HAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.
“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tegas Mahfud di hadapan para kiai sepuh NU se Jawa Timur.
Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PP HAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non yudisial.
“NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi,” ujar Kiai Yahya.
Apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PP HAM ini, lanjut Staquf, perlu diapresiasi karena inisiatif ini dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun.
“Maka apa yang disampaikan Pak Mahfud tadi yakni keinginan untuk memberi korban siapapun itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan standpoint yang sangat bagus dan harus diapresiasi,” tegas Kiai Yahya Staquf yang juga mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Di forum yang sama, Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar meyakini keputusan dan rekomendasi Tim PP HAM yang diisi oleh orang-orang berkualitas dan independen, pasti akan melahirkan putusan yang kuat dan netral.
“Kita tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil PP HAM ini nanti, dengan catatan tentunya bahwa bangsa ini tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu yang bisa menyebabkan kita ini terjebak dalam disintegrasi,” papar Kiai Anwar Iskandar.
Menurut Kiai Anwar, luka masa lalu memang berat sekali, dimana menurutnya tahun 1948 para kiai dibantai di Madiun. Bahkan tahun 1965 lanjut Anwar, rekan-rekannya dari Ansor Muncar mati diracun.
“Itu luka lama. Oleh karena itu, jangan ada diksi yang bisa membuka luka lama. Harus dijamin oleh tim PP HAM agar persatuan dan integritas bangsa, tercipta setelah ini semua,” tambahnya, sembari menegaskan kepercayaannya pada sosok Menko Polhukam Mahfud MD dalam memberikan solusi bagi masalah bangsa.
“Terakhir kita terima kasih kepada Menko Polhukam yang NU ini, yang dari amaliyah, ubudiyah, firkah, harakah, ke-NU-an beliau tidak kita ragukan lagi. Terima kasih Pak Mahfud sudah datang mengajak orang hebat untuk sebuah solusi bagi masalah bangsa,” pungkas Kiai Anwar Iskandar.
Mahfud MD mengatakan, pembahasan dengan PBNU dan para kiai ini adalah rangkaian terakhir kerja Tim PP HAM. Tim sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.
Setelah ini, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal tahun 2023. (ns/red)
Tags: HAM, kasus HAM masa lalu, kiai, mahfud md, pbnu, Pelanggaran ham
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





