LBH Surabaya Sebut 2.358 Pekerja Jatim Jadi Korban Pelanggaran THR
SR, Surabaya – Sebanyak 2.358 pekerja di Jawa Timur diduga menjadi korban pelanggaran haknya atas tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Meski cakupan wilayah pelanggaran berkurang jika dibanding tahun 2025, jumlah pekerja yang terdampak mengalami peningkatan sebanyak 547 orang.
Tim Posko Pengaduan THR 2026 yang dibuka LBH Surabaya bersama beberapa serikat pekerja dan lembaga lainnya, menghimpun 10 pengaduan dari beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur.
Adapun rincian meliputi lima pengadu dari Kabupaten Banyuwangi (800 korban), tiga dari Kota Surabaya (18 korban), dan masing-masih satu laporan dari Sidoarjo (1.500 korban) dan Kota Madiun (40 korban).
Sementara itu, pada tahun 2025 total jumlah pekerja yang diduga tidak mendapatkan THR sebanyak 1.811 orang dari 56 pengaduan.
Adapun sebaran wilayah meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Gresik. “Jadi penurunan jumlah wilayah tersebut tidak berbanding lurus dengan penurunan jumlah pekerja yang diduga terlanggar hak THR-nya,” ujar Kepala Bidang Perburuhan dan Masyarakat Miskin Kota LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, seperti dikutip kompas.com, Senin (23/3/2026).
Lingga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua jenis pelanggaran dari pengaduan THR 2026, yaitu tunjangan belum dibayarkan salam sekali, menimpa sebanyak 858 pekerja dan tunjangan dicicil dialami 1.500 pekerja.
Ia merinci pelanggaran hak atas THR banyak menimpa karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Terdapat dua pengadu dengan total pekerja mencapai 1.503. Disusul dengan pekerja berstatus harian lepas sebanyak 800 korban dari 5 pengaduan.
Sementara itu, sebanyak 55 korban menimpa pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dari dua pengadu. “Di balik jumlah korban yang tinggi, kami mencatat bahwa temuan tersebut merupakan dampak atas minimnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap proses pelaksanaan pemberian THR dan lemahnya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar,” terang Lingga. (*/red)
Tags: lbh surabaya, pelanggaran, superradio.id, tunjangan hari raya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





