Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Bisa Dipenjara 2 Tahun
SR, Jakarta – Dewan Pers menyatakan pelaku kekerasan terhadap jurnalis bisa dihukum penjara hingga 2 tahun, serta denda maksimal Rp 500 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelaku bisa diancam kurungan penjara dua tahun atau denda lima ratus juta, namun ini tentunya urusan penegak hukum,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dini hari tadi, jurnalis Net TV bernama Hariz Ardiansyah dianiaya oleh sekelompok orang saat sedang meliput masalah banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Dia dihampiri oleh seseorang yang sedang berada dekat mobil Mini Cooper.
Yosep Adi Prasetyo atau biasa disapa Stanley itu berharap, agar polisi bisa segera mengungkap kasus tersebut, sehingga pelaku kekerasan bisa dihukum. Menurutnya, tidak sulit untuk melacak keberadaan pelaku.
“Karena ada plat mobil itu jadi mudah sekali diidentifikasi, cari, temukan, proses pelaku atau orang ini, sehingga ada efek jera,” katanya.
Dia mengatakan, Dewan Pers akan memberikan bantuan jika Kepolisian membutuh saksi ahli untuk dimintai keterangan seputar UU Pers.
“Jika kepolisian membutuhkan bantuan, kami siap membantu,” imbuhnya.
Pelaku sebelumnya telah memukul dan meludahi Harizt yang sedang melakukan peliputan. Bahkan, pelaku juga merampas kamera yang dipegang korban hingga kamera tersebut rusak. Pelaku kabur menumpang mobil Mini Cooper dengan nomor plat B 909 JWC.(ns/red)
Tags: 2 tahun penjara, dapat dihukum, pelaku kerasan, terhadap jurnalis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.