DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungli SMA, Yordan : Jangan Takut Melapor!

Rudy Hartono - 14 February 2026
Anggota Komisi A DPRD Jatim Yordan M Batara Goa saat reses di Dukuh Kalikendal Surabaya, Jumat (13/2/2026). (foto : hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Yordan M Batara-Goa meminta masyarakat tak takut laporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum-oknum SMA/SMK di Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan, usai politisi dapil Surabaya itu mendapat laporan adanya tarikan iuran study tour yang ‘diwajibkan’ oleh salah satu SMA Negeri di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya sempat memanggil pihak sekolah dan siswa, hingga permasalahan berakhir kekeluargaan. “Ada kemarin 1 sekolah di daerah surabaya, kemarin yang ditarik soal study tour,” ujarnya, saat ditemui usai Reses di Dukuh Kalikendal, Jumat (13/2/2026).

Tak hanya persoalan iuran, kader militan PDI Perjuangan itu juga menemukan adanya praktik penahanan ijazah yang membuat siswa tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Bahkan beberapa sampai tidak bisa magang sebab prosesnya dipersulit pihak sekolah.

“Segala masalah pendidikan termasuk masalah ijazah yang ditahan dapat disampaikan ke kami, baik ke provinsi, kota, jangan sampai anak yang tidak pegang ijazah karena ekonomi. Kami dapat laporan dia bisa sekolah tapi tidak bisa magang,” sebutnya.

Hal ini, lanjutnya, sudah melenceng dari cita-cita yang tengah mereka upayakan. Dimana seluruh anak harus mendapat pendidikan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin. Tak memberatkan ekonomi, namun tetap berkualitas.

Yordan pun menegaskan, tiap iuran atau tarikan dana dari sekolah tidak boleh bersifat memaksa. Jangan sampai terjadi lagi tarikan berkedok sumbangan yang memberatkan murid.

Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b telah dijelaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Selain itu, hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 31 angka 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Untuk itu, ia mengimbau warga tidak takut melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum di satuan pendidikan. “Kita harus cek biayanya apa, kalau dari komite itu tidak boleh memaksa, jika tidak punya biaya maka harus ada alternatif lain, SMA negeri tidak boleh ada biaya yang menyulitkan si anak,” pungkasnya. (hk/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.