Oknum ASN Gresik Didakwa Kasus Penipuan CPNS Rp1,5 Miliar
Agus Priyono (tengah) saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Senin (3/8/2026). (net)
SR, Gresik – Kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, kini memasuki meja hijau.
Terdakwa Agus Priyono (56), seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, menjalani sidang agenda pembacaan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (17/9/2026).
Sidang perdana warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Gresik Sri Hariyani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin.
Dalam dakwaannya, JPU Imamal Muttaqin mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026.
Aksi tersebut bermula dari pertemuan di rumah kontrakan saksi yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, Antoni (47), yang berada di Dusun Prambon, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Terdakwa bertanya kepada saksi Antoni, apakah bisa memasukkan seseorang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau CPNS. Terdakwa Agus Priyono juga menyampaikan telah tersedia dana sebesar Rp 100 Juta,” kata Jaksa Imamal saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Meski tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses seleksi resmi penerimaan PPPK maupun CPNS di Pemkab Gresik, Antoni menyatakan bersedia meloloskan calon peserta.
Setelah kesepakatan tersebut, Agus Priyono selaku PNS Dinas PMD Gresik bergerak aktif mencari dan meyakinkan para calon korban.
Agus menggaet sedikitnya 12 orang korban, di antaranya saksi Muhammad Fikri dan Usman melalui saksi Sri, serta saksi Muhammad Taufik, Ririn Dewi Herlinda, dan Rini. “Setiap calon peserta atau korban yang diperkenalkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa secara aktif meyakinkan bahwa saksi akan memiliki kemampuan dan akses untuk meloloskan peserta dalam proses pengangkatan P3K atau PNS di Pemkab Gresik,” tutur Imamal.
“Terdakwa juga menyebutkan biaya yang harus disiapkan para korban antara Rp 100 Juta sampai dengan Rp 350 Juta,” imbuhnya. Atas perbuatannya, terdakwa Agus Priyono dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum Agus Priyono, Sodikin, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi (sanggahan). “Kita akan menyampaikan sanggahan dari dakwaan yang disampaikan Jaksa,” ujar Sodikin. (*/red)
Tags: gresik, oknum asn, penipuan cpns, pn gresik, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





