Menlu Retno Panggil Dubes RRT, Ini Hasilnya

Yovie Wicaksono - 8 May 2020
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto : (Istimewa)

SR, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar (Dubes) RRT untuk Indonesia, Xiao Qian pada Kamis (7/5/2020) terkait permasalahan para WNI yang menjadi awak kapal ikan China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Retno menyampaikan tiga pesan pada Dubes Xiao. Pertama, Pemerintah Indonesia meminta klarifikasi terkait pelarungan atau penguburan di laut terhadap 3 awak kapal WNI pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat sedang berlayar di Samudera Pasifik.

“Pemerintah RI meminta klarifikasi dan mendapatkan informasi yang valid apakah penguburan itu sudah dilakukan sesuai dengan standar ILO Seafarers Service Regulation (prosedur pelarungan jenazah),” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI ‎Judha Nugraha, Jumat (8/5/2020).

Kedua, Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian awak kapal Indonesia.

“Ketiga,  Pemerintah Indonesia meminta dukungan Pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak awak kapal, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman,” tandasnya.

Sementara itu, Dubes Xiao mengatakan akan menyampaikan 3 pesan tersebut ke Beijing, serta menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam kepada keluarga ABK WNI yang meninggal dunia.

“Dubes Xiao juga menyampaikan, Pemerintah Tiongkok akan memastikan perusahaan RRT memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang disepakati. Komunikasi melalui jalur diplomatik baik di Jakarta atau Beijing akan dilakukan secara intensif,” ujar Judha.

Sekedar informasi, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan  bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. (*/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.