Membangun Masyarakat Berdaya dan Inklusif melalui Kelompok Difabel Desa

Yovie Wicaksono - 22 October 2019
Aktivitas pelatihan advokasi di Agrowisata Petik Madu Lawang dengan mengusung tema Advokasi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Desa. Foto : (Linksos)

SR, Malang – Lingkar Sosial Indonesia (Linksos) membentuk Kelompok Difabel Desa (KDD) di Malang Raya untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas di tingkat desa mengorganisir diri dan berkelompok agar dapat masuk dalam sistem perwakilan musyawarah desa.

Melalui KDD ini nantinya diharapkan akan lahir rumusan-rumusan Peraturan Desa (perdes) sebagai salah satu dari 9 indikator desa inklusi sehingga kebijakan desa akan benar-benar menempatkan hak-hak penyandang disabilitas sebagai arus utama.

Ketua Linksos, Kertaning Tyas mengatakan, penyandang disabilitas yang kemudian terbangun sebagai Kelompok Difabel Desa tersebut akan dibekali pelatihan-pelatihan advokasi dan kewirausahaan sosial sebagai bekal dalam berorganisasi.

“Lingkar Sosial Indonesia juga membuka akses masyarakat luas untuk mengenal hak-hak sosial dan inklusivitas penyandang disabiltas di tingkat desa melalui pengembangan Forum Belajar Bersama Desa Inklusi,” ujarnya, Selasa (22/10/2019).

Aktivitas pelatihan advokasi yang belum lama diadakan di Agrowisata Petik Madu Lawang dengan mengusung tema Advokasi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Desa, mengajak peserta merumuskan kiat-kiat sederhana melakukan advokasi anggaran untuk memperoleh pendanaan kegiatan pemberdayaan melalui alokasi dana desa.

Pelatihan selanjutnya, di bulan Oktober ini, workshop Advokasi Hak melalui Kelompok Difabel Desa akan dilakukan di Kecamatan Pakisaji.

“Harapannya semua organisasi penyandang disabilitas di Malang Raya akan terlibat dalam proses menginklusikan desa-desa,” ujarnya.

Sekedar informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang menyebutkan jumlah penyandang disabilitas tahun 2017 mencapai 7.686 jiwa, meliputi 2.730 jiwa dengan disabilitas fisik, 1.431 orang tuna netra, 2.143 orang tuna rungu, dan 1.112 orang dengan disabilitas mental.

Catatan Lingkar Sosial Indonesia, dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya sekira 150 orang yang terlibat dalam organisasi penyandang disabilitas. Jumlah tersebut didominasi oleh orang berusia produktif dengan disabilitas fisik, tuna netra dan tuna rungu. Sedangkan disabilitas mental dan intelektual belum terorganisir dengan baik.

Data lainnya, 90 persen penyandang disabilitas tinggal di desa, namun pembangunan sarana prasarana ramah disabilitas justru banyak dibangun di kota-kota besar, itupun belum sesuai dengan standar perundangan yang berlaku, yaitu Permen PUPR nomer 14 tahun 2017 tentang Aksesibilitas Bangunan Gedung.

Masih tentang data disabilitas, ketika menengok data profil desa, informasi tentang jumlah orang dan potensi penyandang disabilitas masih minim. Sebabnya memang belum ada instrumen khusus di desa yang mengatur pendataan penyandang disabilitas, inilah yang menyebabkan pembangunan desa tidak mengacu pada kepentingan penyandang disabilitas. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.