Mediasi BMI Hasilkan Empat Rekomendasi

SR, Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi berhasil memfasilitasi proses mediasi antara warga Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yang menjadi korban dugaan penempatan buruh migran Indonesia (BMI) non prosedural ke Timur Tengah oleh pelaksana lapangan (PL) dari Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Jatim Krida Utama yang berposisi di Jakarta.
Proses mediasi dilakukan secara tertutup dan dihadiri pihak pelapor (warga Tegalsari) yang menjadi korban dugaan penempatan BMI non prosedural, yang didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Banyuwangi dan pihak terlapor, PL atau sponsor yang merekrut dari PPTKIS Jatim Krida Utama.
Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Nunuk Sri Rahayu mengatakan, mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dari warga Tegalsari yang dijanjikan bekerja Cleaning Service (CS) di Qatar, tapi dikirim ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
“Mediasi ini dalam rangka berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah sebelum masuk ke ranah hukum, untuk mencari jalan terbaik dalam persoalan ini agar tidak berlarut- larut sehingga bisa terselesaikan antara kedua belah pihak. Proses mediasi telah kami lakukan pada Rabu (11/1/2017) lalu,” ujar Nunuk, Sabtu (14/1/2017).
Berikut ini adalah hasil mediasi seperti yang tertulis dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Permasalahan yang berhasil diperoleh Superradio :
Pertama, pihak sponsor PPTKIS Jatim Krida Utama telah mengakui melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai penempatan dan perlindungan BMI ke luar negeri.
Kedua, sponsor PPTKIS Jatim Krida Utama telah mengakui menempatkan pihak warga Tegalsari pelapor sebagai BMI ke luar negeri secara non prosedural.
Ketiga, kedua pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan
Keempat, pihak warga Tegalsari pelapor korban penempatan BMI non prosedural meminta pengembalian biaya yang telah dibayarkan untuk keperluan proses penempatan ke luar negeri. Terkait hal ini, pihak sponsor PPTKIS Jatim Krida Utama membicarakan tuntutan pihak pertama tersebut kepada perusahaan sebelum mengambil keputusan paling lama Senin (16/1/2017) lusa. (ka/red)
Tags: banyuwangi, bmi, Disnaker, tki
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.