Mantan Koruptor Dilarang “Nyaleg”

Yovie Wicaksono - 1 July 2018
Gedung DPR RI di Jakarta. Foto : (kabar3.com)

SR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, Sabtu (30/6/2018)

PKPU juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.

Melansir Antara, dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka 4 – 17 Juli 2018.

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapat sejumlah penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draf PKPU soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akhirnya dikembalikan kepada KPU. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.