Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Yovie Wicaksono - 24 April 2024

SR, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Walaupun dirinya tidak menghadiri secara langsung penetapan tersebut di Kantor KPU, Jakarta, pada hari ini, dia mengaku tidak mengurangi rasa hormatnya kepada Prabowo dan Gibran.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4/2204).

Dia mengatakan, tidak menghadiri rapat penetapan tersebut karena terlambat mengetahui informasi tersebut. “Jadi sampai acara di KPU akan mulai saya baru tahu bahwa semua pasangan calon diundang,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Alasan ketidakhadirannya dalam penetapan Prabowo-Gibran lantaran karena hingga Selasa (23/4/2024) malam, pihaknya belum menerima undangan dari KPU.

Ia mengaku baru menerima kabar tentang penetapan pada Rabu pagi, sementara posisinya masih di Yogyakarta. “Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, tidak ada undangan. Kebetulan saya di Yogyakarta, jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai,” kata Ganjar.

Seperti diketahui, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga menghadiri kegiatan tersebut untuk menyaksikan Prabowo dan Gibran ditetapkan capres-cawapres terpilih.

Adapun KPU menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (*/ant/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.