LPA Kota Kediri Gelar FGD Pencegahan TPPO dan Eksploitasi Seksual

Yovie Wicaksono - 29 September 2023

SR, Kediri – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) plus eksploitasi seksual di ruang Kili Suci Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023).

Dua narasumber didatangkan sebagai pembicara yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine serta Siti Mazmumah selaku koordinator Forum Pengada Layanan dan juga pengacara LBH Apik Jakarta.

Peserta yang dilibatkan dalam FGD ini adalah para pekerja media yang biasa melakukan peliputan di wilayah Kediri.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine mengatakan, pihaknya telah menangani dua perkara terkait TPPO. Kasus itu terjadi pada periode tahun 2013-2014, dua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 sampai 9 bulan.

“Isi perkaranya dia bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam mengeksploitasi seksual. Sampai hari ini alhamdulilah belum ada lagi,” terangnya

Menurutnya, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang diperlukan peran serta semua pihak.

Sementara itu Siti Mazmumah selaku koordinator Forum Pengada Layanan dan juga pengacara LBH Apik Jakarta menambahkan, sekarang ini masyarakat semakin sadar karena informasi seperti ini tidak semuanya didapat.

“Masyarakat semakin tahu jika tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan. Oh ternyata juga ada undang undang untuk melindungi korban. Oh ada undang undang tentang pemberdayaan korban supaya tidak terjerat lagi pada perdagangan orang dengan berbagai macam siklus,” paparnya.

Ia juga meminta para jurnalis untuk ikut menjadi bagian memutus mata rantai dari tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak.

Untuk mendorong agar korban berani berbicara terhadap persoalan yang dihadapi dibutuhkan adanya jaminan tentang kerahasiaan identitas bersangkutan.

“Itu merupakan aib ya, jadi korbannya pasti malu. Kerahasiaan identitas korban sangat penting. Kemudian yang kedua adalah pendampingan. Perlu sekali LPA hadir untuk memberikan penguatan pada korban dalam bentuk pendampingan hukum lalu juga layanan rumah aman, layanan psikologi dan layanan kesehatan,” jelasnya. (rh/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.