Legislator Surabaya Sikapi Aturan Baru Rujukan Berobat
SR, Surabaya – Legislator Kota Surabaya, Jawa Timur, menyikapi adanya Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat yang dianggap memberatkan warga.
Melansir Antara, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Junaedi, di Surabaya, Kamis (27/9/2018), mengatakan pihaknya mendorong langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk terus menanyakan kebijakan baru rujukan berobat tersebut.
“Kami berharap peraturan baru yang dikeluarkan pihak BPJS Kesehatan itu jangan sampai mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” katanya.
Pihaknya juga akan menanyakan ke pihak BPJS Kesehatan tentang aturan baru tersebut.
Junaedi menjelaskan dengan aturan baru tersebut warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya, melainkan harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.
“Orang yang sakit mau berobat diharuskan melalui jenjang rumah sakit tipe D dulu baru ke rumah sakit tipe di atasnya. Kalau sekarang yang bersangkutan sakit parah, apa mungkin bisa langsung dirujuk ke rumah skait tipe B,” katanya.
Menurut dia, seharusnya rujukan itu tidak menyulitkan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Jika menggunakan mekanisme berjenjang tersebut dikhawatirkan masyarakat yang menginginkan cepat sembuh malah tidak sembuh.
Untuk itu, kata dia, Komisi D DPRD Surabaya mendukung langkah Pemkot Surabaya yang menyatakan keberatan terhadap penerapan peraturan BPJS yang baru tersebut.
“Kabarnya Pemkot Sudah mengirikan surat ke BPJS Kesehatan terkait aturan baru tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita sebelumnya menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat yang dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit.
“Bu wali kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” ujarnya.
Febria menambahkan Pemerintah Kota Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. Untuk mengurangi beban masyarakat, pemkot menggunakan alternatif lain yakni cara manual meski imbasnya anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.
“Karena tak bisa diklaimkan ke BPJS kesehatan, pemkot nanti akan intervensi,” katanya. (*/ant/red)
Tags: bpjs kesehatan, risma, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.