PMKRI Surabaya Desak KPU Melaksanakan Putusan MK tentang Pilkada
SR, Surabaya – Merespon kegentingan politik dan demokrasi Indonesia akhir-akhir ini, maka PMKRI Cabang Surabaya melakukan aksi damai bersama dengan elemen mahasiswa lainnya yang tergabung dalam Cipayung Plus di Kantor KPU Jawa Timur.
Saat ini DPR RI telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan mengakui keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, PMKRI Cabang Surabaya menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi segera membuat Peraturan KPU. Poin tersebut di atas yang menjadi dasar bagi kami melakukan aksi di kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Ada pun poin pernyataan sikap dan poin tuntunan secara umum merespon dinamika politik dan demokrasi Indonesia adalah sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat serta wajib ditaati oleh seluruh rakyat dan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Menerima dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024;
- Pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan merupakan bentuk pembangkang terhadap konsitusi dan menciderai sikap kenegarawanan;
- Perubahan-perubahan hasil revisi UU Pilkada tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif
- Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 dengan membuat Peraturan KPU demi terwujudnya kedaulatan rakyat dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/red)
Tags: keputusan MK, pmkr surabaya, RUU Pilkada, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





