KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPD

Yovie Wicaksono - 16 April 2024

SR, Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.

Terkait temuan tersebut, lanjutnya, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. KPK menduga, Gus Muhdlor turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Meski demikian, KPK saat ini belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024).

Lembaga antirasuah itu memastikan akan memberikan informasi secara lengkap dan perkembangan perkara ini ke publik saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, KPK telah menjerat dua pihak sebagai tersangka yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023 dengan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu antara 10 – 30 persen.

Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron. (*/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.