KPK: Empat Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
SR, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) sebagai tersangka baru, dalam kasus korupsi dana hibah.
Dikonfirmasi RRI Surabaya via pesan singkat whatsapp, Pimpinan KPK Alexander Marwata, membenarkan penetapan empat tersangka baru kasus dana hibah. Namun ia tidak merinci nama namanya.
“Sudah,” ujar Alex, membalas pesan reporter RRI Surabaya, Rabu (10/7/2024)
Namun Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ketika dikonfirmasi enggan membuka nama-nama empat tersangka baru tersebut.
“Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya,” balas Tessa
Hingga informasi ini ditulis, diduga KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di kantor Tipikor Polda Jatim. Namun informasi ini masih simpang siur.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana hibah telah menyeret nama mantan Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. (*/rri/red)
Tags: Dana Hibah, kpk, pimpinan DPRD Jatim, superradio.id, tersangka korupsi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





