Mahfud MD: Bansos Kewajiban Konstitusi, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
SR, Semarang – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan kewajiban negara.
“Bansos tidak bisa dianggap bantuan dari Pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi terhadap rakyat,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, Bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
“Jadi bukan kemurahan hati Pemerintah,” katanya.
Mahfud tak membantah ada Bansos yang tak tepat sasaran. Ini dikarenakan administrasi kependudukan yang belum baik. Karenanya, Ganjar-Mahfud akan memperbaiki agar datanya valid serta presisi, supaya tidak salah sasaran. (ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





