KPK Sebut Ada Gratifikasi yang Boleh Dilakukan ASN, Apa Syaratnya?

Yovie Wicaksono - 18 September 2025
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK Sugiarto paparkan temuan KPK per 22 April 2025. Perkara gratifikasi/penyuapan adalah tindak pidana korupsi (tipikor) yang tertinggi ditangani KPK per 22 April 2025. (foto: hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara gratifikasi/penyuapan adalah tindak pidana korupsi (tipikor) yang tertinggi ditangani KPK per 22 April 2025. Menariknya, tidak semua gratifikasi selalu berujung pidana. Hal itu dikatakan  Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Asesor Kompetensi LSP KPK Sugiarto.

“Berdasarkan PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan, ada dua jenis gratifikasi yang tidak wjaib dilaporkan yakni terkait kedinasan dan diluar kedinasan,” kata Sugiarto dalam sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Anti Korupsi, dan Gratifikasi di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (16/9/2025).

Terkait kedinasan diantaranya, segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, dan kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya.

Sedangkan yang tidak terkait kedinasan terdapat 9 poin. Mulai dari hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum, prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) biaya sendiri, keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum.

Selanjutnya, pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanJang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi, hingga pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.

“Selain itu boleh. Contohnya penerimaan dari keluarga itu boleh, itu jadinya hadiah untuk masyarakat, tapi kalau saya sebagai pegawai negeri ketika menerima hadiah dari keluarga itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan,” paparnya.

Di luar yang di sebut di atas, tiap pemberian maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan. “Mari sama-sama mempraktekkan nilai jujur, sederhana, tanggung jawab, berani, disiplin, kerja keras, mari kita mengajak kanan kiri, kita ingatkan nika asa yang tergoda integritas,” nasihatnya.

Sugiarto mengatakan godaan-godaan gratifikasi sering muncul dari hal kecil, misal,  melihat merk tas atau barang orang lain. Lalu muncul keinginan memiliki barang yang sama. Berlanjut ke isi tas, melihat mewahnya kehidupan orang lain, ditambah dorongan dari atasan untuk mark up anggaran dengan iming-iming hadiah.

“Godaan integritas itu ada lima, biasanya orang tergoda dengan merk tas, isi tas seperti uang, barang, perhiasan, surat-surat berharga seperti surat tanah, lalu yang ketiga adalah bawa tas misal laki-laki atau perempuan. Yang keempat adalah atasannya, bisa dari pejabat minta dinaikkan anggarannya atau atasan yang di rumah yakni istri atau anggota keluarganya,” sebutnya.

Berdasarkan statistik tipikor, lanjut Sugiarto, kasus gratifikasi/penyuapan terdata  83 persen, diikuti pengadaan barang 25 persen, penyalahgunaan anggaran 3 persen, TPPU 4 persen, perizinan 2 persen, dan perkara perkara lainnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan beberapa strategi untuk memberantas gratifikasi.  Yakni memperhatikan 3 pilar : pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Penting untuk membangun nilai dari pendidikan, perbaikan sistem, sehingga tidak ada keinginan, tidak ada celah melakukan, dan tidak pernah berani untuk korupsi.

Jika dua aspek sudah terpenuhi, maka yang perlu digenjot adalah penindakan. Perlu ada tindak tegas pada pelaku korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“3 hal ini makin sempurna ditambah partisipasi masyarakat. Kalau ASN sudah digaji, kalau melakukan, yang kedua silahkan mengingatkan orang orang di sekitar kita, kalau ada anak buah panjenengan yang pakai rompi biru itu diingatkan,” tuturnya.  (hk/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.