KOMPAK : Hakim Harus Segera Beri Kepastian Hukum Pada Stella Monica

Yovie Wicaksono - 2 December 2021
Stella Monica Hendrawan saat menjalani sidang. Foto: (Istimewa)

SR, Surabaya – Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (KOMPAK) menyayangkan penundaan sidang putusan kasus Stella Monica pada Kamis (2/12/2021). Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberitahukan bahwa sidang putusan kasus Stella Monica ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap karena harus mengikuti pelatihan di Bandung.

“KOMPAK menyayangkan tidak dibacakannya putusan hari ini. Padahal putusan ini ditunggu oleh Stella Monica dan juga publik mengingat kasus kriminalisasi konsumen oleh klinik kecantikan ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia,” ujar Juru bicara KOMPAK, Anindya Shabrina.

Pihaknya meminta agar tidak ada lagi penundaan persidangan pada 14 Desember 2021. “Diharap Hakim hadir secara lengkap saat membacakan putusan kasus ini agar segera ada kepastian hukum bagi Stella,” sambungnya.

Anin mengatakan, KOMPAK kembali mengajak publik untuk bersolidaritas terhadap Stella Monica karena kriminalisasi terhadap konsumen adalah kepentingan bersama.

“Publik dapat mengisi petisi online untuk Stella lewat change.org/StellaMonica dan mengirim video dukungan ke anindyabrina@gmail.com dan WA 089675679568 hingga tanggal 13 Desember 2021,” katanya.

Seperti diketahui bersama, Stella Monica menghadapi ancaman pidana setelah ia dilaporkan oleh salah satu klinik kecantikan di Surabaya.

Ia dilaporkan menggunakan pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE setelah ia mengunggah cerita pengalaman dan kondisi kulit wajahnya setelah melakukan perawatan di klinik tersebut. Jaksa penuntut umum menuntut Stella 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Stella Monica sendiri telah menjalani persidangan sejak 30 Maret 2021 atau sebanyak 247 hari sidang hingga hari ini.

“Selama sembilan bulan, Stella duduk di kursi terdakwa yang tentunya berdampak pada kondisi psikis dirinya dan keluarga,” tandas Anin. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.