Hakim Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara Ustaz Pemerkosa Santri

Rudy Hartono - 11 December 2025
Suasana sidang perkara pemerkosaan dengan terdakwa Sahwan (51) yang tengah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12/2025). (koranmadura.com)

SR, Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta tindakan kebiri kimia selama 2 tahun kepada Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Jawa Timur.

Putusan ini setelah pelaku terbukti mencabuli para santrinya. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara.

Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menambahkan, selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana berupa pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun. “Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar,” kata Jetha seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/12/2025).

PN Sumenep, lanjut Jetha, juga memerintahkan agar identitas dan status terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual diumumkan melalui media lokal dan nasional dengan biaya dibebankan kepada Sahnan.

Jetha juga menjelaskan, terdapat 9 poin pemberat yang menjadi dasar vonis tersebut. Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban kehilangan kesucian, mengalami trauma mendalam dan menimbulkan penderitaan psikis berkepanjangan bagi para korban maupun orang tua mereka. “Hakim menilai terdakwa telah merusak masa depan para santri yang menjadi korban,” tambah dia.

Selain itu, terdakwa dianggap gagal sebagai pendidik karena tidak melindungi, mengasuh, dan membina santri yang berada di bawah pengawasannya. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Termasuk majelis hakim menilai Sahnan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan. “Tindakannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren,” jelas Jetha.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jetha, dilakukan dengan menggunakan simbol agama di lingkungan pesantren. Sehingga dianggap mencemarkan citra Islam dan menyebabkan orang tua merasa khawatir menyekolahkan anak ke pesantren. “Dalam amar putusan disebutkan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Salamet Riadi, menyatakan rasa syukur atas putusan PN Sumenep. Ia menyampaikan terima kasih kepada pengadilan dan kejaksaan mulai dari proses penyidikan hingga persidangan kasus ini. “Putusan ini hasil kerja keras seluruh pihak, terima kasih,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, pelaku yang memiliki dua istri sah itu telah melakukan aksi cabulnya terhadap para santri sejak tahun 2021 atau sekitar 4 tahun lalu. Kasus ini terungkap setelah sejumlah alumni pesantren membahas tindakan cabul tersebut dalam sebuah percakapan grup elektronik. Percakapan itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban.

Setelah banyak korban mengaku dan melapor ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Polisi akhirnya meringkus S pada 10 Juni 2025 dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. (*/kcm/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.