Komisi Informasi Ancam Pidana Sekolah Abai Umumkan Perubahan Sistem SPMB

Rudy Hartono - 28 April 2025
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur. (sumber:rri)

SR, Surabaya – Komisi Informasi mengingatkan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di seluruh Jawa Timur untuk segera mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa baru yang beralih dari PPDB menjadi SPMB.

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa hal ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Edi, pengumuman yang terlambat atau tidak lengkap akan merugikan masyarakat, terutama orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah.

“Perubahan sistem penerimaan siswa baru ini termasuk informasi yang harus segera diumumkan, karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat, terutama bagi orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan berikutnya,” kata Edi, Senin (28/4/2025).

Beberapa informasi yang harus diumumkan oleh Dinas Pendidikan kata Edi meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur pendaftaran, tahapan atau jadwal pelaksanaan, serta syarat dan ketentuan penerimaan. Selain itu, informasi mengenai mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa dalam proses penerimaan juga harus disampaikan secara terbuka.

Menurut Pasal 21 UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi publik dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. “Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui berbagai media yang dimiliki badan publik, seperti papan pengumuman, website, media sosial, hingga media pers,” ujar Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa tanpa pengumuman yang jelas dan resmi, masyarakat akan berisiko kehilangan hak mereka untuk memahami dan berpartisipasi dalam sistem yang baru. “Jika informasi tidak diumumkan secara lengkap, masyarakat akan kesulitan beradaptasi dengan sistem yang baru ini,” tambahnya.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan UU KIP dapat berakibat pada sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam Pasal 52 UU KIP. Pasal tersebut menyatakan bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.