Kisah Nasabah Pinjaman Online (1)

Yovie Wicaksono - 17 February 2019
Ilustrasi.

Alami Intimidasi, Hubungan Keluarga Memburuk

SR, Surabaya – Kemajuan teknologi dapat mempermudah manusia untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk ketika membutuhkan dana. Jika dulu harus melalui Bank atau lembaga pinjaman dengan berbagai persyaratan bahkan jaminan, kini cukup dengan menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang sangat mudah diakses, dicairkan, tanpa persyaratan yang rumit sekaligus tanpa jaminan.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa sebagian orang lebih memilih pinjol, selain karena kebutuhan yang sangat mendesak. Salah satunya adalah Dicky (40) warga Surabaya, Jawa Timur.

Sekitar bulan Agustus, saat orang tua sedang sakit dan membutuhkan biaya yang cukup besar, Dicky (40) memutuskan untuk mencoba memasang satu aplikasi pinjaman online saat itu.

“Waktu itu orang tua saya sakit, kemudian butuh biaya yang lumayan gede, karena gaji kita berdua kan juga ada potongan di bank lain ya, yang memang untuk kebutuhan rumah tangga, akhirnya saya coba dulu pasang satu aplikasi,” ujar Dicky kepada Super Radio, Sabtu (17/2/2019).

Setelah menggunakan satu aplikasi, dan merasakan kemudahannya, Dicky memasang aplikasi pinjol lain untuk menutup hutangnya di aplikasi yang pertama, dan begitu seterusnya hingga menggunakan sebanyak 25 aplikasi (gali lubang tutup lubang).

“Saya mulai pinjam online  sejak Agustus, namun gagal membayar di awal Januari, saya telat membayar sekitar 2 minggu dengan total hutang 33 juta di 25 aplikasi, dan dari 25 aplikasi pinjol yang saya gunakan semuanya menggunakan cara penagihan yang intimidatif,” ujar Dicky.

Sampai dengan awal Januari, Dicky mengalami keterlambatan membayar selama dua minggu lamanya. Dan, sejak saat itulah, ia mulai mengalami intimidasi dari pihak pinjol, sejak subuh hingga tengah malam. Dicky menerima puluhan telepon dan pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp intimidasi agar Dicky segera melunasi hutang-hutangnya.

“Bentuk intimidasinya melalui ucapan saat telepon, juga lewat tulisan melalui WA, dan paling sering melalui WA/SMS. Saya dikatai maling,  ada ucapan, bahwa saudara Dicky (saya) ini pengemplang uang di perusahaan kami (perusahaan pinjol),” jelas Dicky.

Pihak pinjol juga melakukan intimidasi dengan menghubungi seluruh kontak yang ada di hanphone Dicky dengan cara mengambil data pribadi saat pertama kali mengisi persyaratan di aplikasi pinjol.

“Dulu waktu pertama install ada peringatan izinkan aplikasi pinjol akses kontak dan data saya, ya saya izinkan, karena kan aplikasi lainnya juga seperti itu dan tidak ada masalah. Tapi ternyata hal itu digunakan untuk mengancam saya agar saya segera membayar hutang dengan menghubungi orang-orang di kontak saya, dan menyebarkan data pribadi saya,” terang Dicky.

Dicky mengatakan, pihak pinjol juga menghubungi rekan dekat hingga kantornya bekerja. Kepada mereka, pihak pinjol meminta agar Dicky diingatkan untuk segera melunasi hutangnya.

Dengan berbagai tekanan, intimidasi, bahkan data pribadinya disebar luaskan membuat hubungan Dicky dengan orang – orang disekitarnya, termasuk keluarganya menjadi buruk, bahkan Dicky memutuskan untuk memblockir semua nomor yang tidak dikenalinya.

“Saya berniat untuk membayar hutang saya, tapi setiap hari ditekan seperti itu. Pikiran saya tiap hari jadi hanya mikirin utang aja, gimana harus saya bayar, sampai hubungan dengan keluarga juga sudah renggang, dengan rekan kerja juga sudah tidak enak lagi,” tutur Dicky.

Hal yang paling tidak dapat diterima oleh Dicky adalah penyebaran data pribadinya sebagai bentuk ancaman agar Dicky segera melunasi hutangnya. Menurutnya, ini adalah pelanggaran hak privasi nasabah. Selain itu nasabah kesulitan untuk melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana.

Sulitnya akses terhadap pemilik pinjol dan tidak adanya undang – undang yang khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi menjadi alasan sulitnya nasabah untuk menempuh jalur hukum

“Saya sudah laporan dengan OJK, tapi masih belum ada hasil, kali ini saya melapor kepada LBH Surabaya. Dan saya berfikir bahwa hutang saya lunas, karena apa yang telah pihak pinjol lakukan kepada saya, menyebar luaskan data pribadi saya, dan harga diri saya lebih mahal dari nominal yang saya pinjam kepada pihak pinjol,” tegas Dicky.

Dicky menjelaskan, dalam aplikasi pinjol dana yang dipinjamnya mulai Rp500 ribu – Rp3.200.000, dengan bunga rata-rata satu persen sampai tiga persen perhari. Belum termasuk denda keterlambatan yang dihitung dari presentase peminjaman nasabah. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.