Alami Intimidasi, Paguyuban Jukir Surabaya Mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya
SR, Surabaya – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir menyusul adanya laporan juru parkir (jukir) yang resah akibat dugaan intimidasi saat menjalankan tugas mereka.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengaku prihatin dengan anggapan negatif yang diterima juru parkir sebagai preman liar.
“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing seperti itu. Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” katanya.
Ia mengatakan, seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Kota Surabaya dan meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap jukir yang merupakan bagian dari masyarakat.
“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” ucapnya.
Dalam pertemuan ini, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma terhadap jukir.
“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Ketua PJS Izul Fikri yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Hal ini disampaikan seiring rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan jukir.
“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir di kota Surabaya,namun demikian pihak PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota untuk dipaksa menjadi anggota PJS,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
Polrestabes Surabaya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi masyarakat,” katanya. (*/ant/red)
Tags: DPRD Surabaya, intimidasi, paguyuban jukir, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





