Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo Instruksikan Anggota Fraksi Tolak Utang Rp 200 M

Yovie Wicaksono - 8 October 2020
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Bambang Juwono. Foto : (JNR)

SR, Ponorogo – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo Bambang Juwono menginstruksikan anggota fraksinya di DPRD setempat agar menolak utang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pasalnya, menurut Bambang Juwono, usulan utang tersebut tidak masuk pembahasan lewat mekanisme paripurna, sebagaimana ketentuan Pasal 16 PP 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Terlebih, menurutnya, utang tersebut juga berpotensi pada kasus korupsi. Karena itulah dia menginstruksikan kepada empat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo untuk menolak kebijakan utang tersebut.

“Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Logos ini, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, politisi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini ingin keempat anggota DPRD Ponorogo dari PDI Perjuangan membuat surat pernyataan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan Pemkab setempat berutang ke PT SMI.

“Ada potensi korupsi besar di kasus utang ini. Jika merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, semua pejabat daerah, anggota dewan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berpotensi terjerat hukuman,” ujarnya.

Adapun ancaman hukumannya, yakni seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Logos.

Polemik utang Rp 200 miliar ini, imbuh Logos, ada unsur tindakan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil.

“Kami intens untuk memerangi semua yang berbau korupsi. Apalagi ada dugaan penggunaan utang ini untuk kepentingan kampanye, karena keputusan utang ini disaat Ponorogo menggelar hajatan Pilkada,” pungkasnya.

Dia mencontohkan kasus korupsi berjamaah yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. “Kami tidak ingin terulang kejadian seperti di DPRD Kota Malang yang anggotanya akhirnya harus ‘transmigrasi’ ke Jakarta akibat terjerat kasus korupsi berjamaah,” paparnya.

“Empat Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi ini, risiko tanggung sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.