Kemenlu Bebaskan Kembali WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Rudy Hartono - 12 September 2024
Kementerian Luar Negeri RI telah mengantarkan SBB (baju hijau), PMI-B, berkumpul kembali dengan keluarganya di Kabupaten Jember, Rabu (11/9/2024). Ia sempat jalani hukuman penjara di Arab Saudi. (foto dok kemenlu)

SR, Jember  – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara resmi menyerahterimakan SBB, PMI-B, perempuan,  kepada keluarganya di Jember, Senin (11/9/2024). SBB sempat menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. Namun, berkat pembelaan pemerintah RI, SBB divonis bersalah dengan hukuman penjara.

Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

Dalam kurun waktu 11 bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan  SBB  dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024 . Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi telah memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.

SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, pemerintah RI  sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.

Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.