Kejagung Minta Kejaksaan Jatim Kejar SPPG Fiktif di Daerah
SR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengecek laporan-laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas laporan yang diterima Kejagung mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk kemungkinan bersifat fiktif maupun berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anang, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang ada di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan yang masuk dari wilayah tertentu.
Ia menegaskan, SPPG yang memang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Anang membenarkannya. Namun, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut bersifat pengecekan terhadap laporan yang diterima penyidik.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak Kejati yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata. “Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DIY mengungkapkan pihaknya diminta Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah.
“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” kata Langgeng.
Ia menyebut proses pengumpulan data telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY tidak bersedia mengungkap hasil pendataan tersebut karena penanganan perkara berada di Kejagung.
“Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” ujarnya. (*/red)
Tags: Kejagung, kejaksaan tinggi, sppg fiktif
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





