Jika Penulisan Ulang tetap Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil akan Buat Kajian Sejarah Tandingan

Yovie Wicaksono - 11 August 2025
Spanduk Tolak Manipulasi Sejarah dari Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya. Foto : (Hamidiah Kurniasari/Super Radio)

SR, Suarabaya – Pemerintah memutuskan menunda peluncuran hasil penulisan ulang sejarah Indonesia yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2025. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan jadwal baru akan segera ditetapkan setelah proses penyempurnaan naskah selesai.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya tetap memutuskan menolak hasil penulisan ulang sejarah versi pemerintah sekarang.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Kandi Aryani Suwito bersikap tegas. Ia mengatakan, meski terjadi penundaan, pihaknya tetap akan bersuara. Jika buku tersebut tetap disahkan, pihaknya akan membuat kampanye, petisi, hingga kajian sejarah tandingan berisi fakta-fakta tragedi 1998 yang berusaha dihilangkan negara.

“Kami akan membuat kajian tentang sejarah, artinya ini lebih kepada sebuah upaya untuk menunjukan bahwa sejarah itu multi narasi. Kami menolak semua upaya yang mengindikasikan adanya narasi tunggal, terutama menghapus narasi yang berpihak pada korban,” ujarnya saat ditemui di Surabaya.

Penolakan ini, kata Kandi, karena perumusan ulang sejarah memiliki banyak kejanggalan. Seharusnya, pemerintah menjadikan rekomendasi yang dituliskan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 sebagai dasar penulisan ulang sejarah.

“Ada begitu banyak poin yang itu belum dilakukan, ada kepentingan korban, masyarakat sipil, dan keadilan disitu. Maka ketika buku sejarahnya jadi, kami akan tetap melakukan upaya untuk menelusuri bagaimana buku sejarah bisa ditunjukan ke masyarakat ada problem pada proyek ini,” tandasnya.

Kandi Aryani Suwito dalam jumpa pers usai sarasehan Panggung Rakyat bertajuk “Menyeduh Ingatan, Menolak Lupa” di GMKI Surabaya Jalan Tegalsari 62 Surabaya, Sabtu (9/8/2025). Foto : (Hamidiah Kurniasari/Super Radio)

Selain menolak buku sejarah yang dihasilkan oleh Kementerian Kebudayaan dan dibiayai APBN 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya juga mendesak pemerintah untuk menghormati, mengakui dan menjalankan temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, pendamping korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk kemanusiaan.

“Kami menuntut pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap warganya didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan yang inklusif, dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan HAM berat di masa lalu, sebagai bagian dari proses rekonsiliasi nasional,” jelasnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk tetap berpijak pada nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan yang inklusif dalam membaca dan melakukan tafsir terhadap peristiwa sejarah.

“Semua upaya yang mengaburkan, mengganti, meniadakan, atau merekayasa sejarah atas nama modernitas, kepentingan politik, dan kekuasaan adalah bentuk pengingkaran terhadap akar identitas dan pemutusan hubungan masa lalu, masa kini, dan masa depan,” terangnya.

Sementara itu Guru Besar Fisip Universitas Airlangga Hotman Siahaan mengatakan, kejahatan kemanusiaan tidak bisa dihapus dari sejarah. Ingatan sosial yg tertanam sangat dalam di memori sosial masyarakat akan tetap menjadi narasi yang membiak dari generasi ke generasi.

“Rezim kekuasaan selalu berganti tapi narasi sejarah akan tetap hidup didalam ingatan sosial masyarakat. Pengalaman traumatis akan melanggengkan narasi sejarah, tetap hidup di benak masyarakat. Karma sejarah akan menghantui siapapun yang mencoba menghapus fakta sejarah demi kekuasaan,” ujar pria yang mengalami langsung era reformasi 1998 itu. (hk/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.