Jangan Takut, Segera Laporkan Kasus KDRT ke DP3AK Jatim
SR, Surabaya – Jumlah kasus femisida yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan karena jenis kelamin atau gendernya kian mengkhawatirkan. Salah satu yang paling viral, kasus Ronald Tanur yang menganiaya dan menewaskan sang kekasih pada 27 Oktober 2024 lalu.
Data Komnas Perempuan mencatat terjadi 290 kasus pembunuhan perempuan atau femisida dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024. Dan Jawa Timur menempati peringkat dua dengan 38 kasus, disusul Jawa Tengah 29 kasus.
Tingginya kasus tersebut, mungkin belum termasuk jumlah korban yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami. Untuk itu fenomena gunung es ini perlu perhatian khusus.
Dengan melaporkan, korban akan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur. Pendamping UPT PPA DP3AK Jatim, Anton menyebut, layanan pengaduan siap membantu para korban sejak laporan hingga pembinaan.
Ia menjelaskan, secara khusus ada 2 fungsi layanan tambahan yang diterapkan yakni pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak.
Kedua fungsi tersebut diberikan di fase pembinaan korban. Dimana usai penanganan kasus, para korban baik perempuan maupun anak korban kekerasan akan dilakukan pemantauan oleh DP3AK Jatim.
“Kalau perempuan sudah bisa kembali berkegiatan sudah normal, kalau masih ada hambatan kita asassmen lagi. Untuk anak juga kalau ada korban kekerasan atau eksploitasi ekonomi, yang harus kita tempatkan ke rumah aman,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Untuk mendapatkan layanan tersebut, korban bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan. Pertama datang langsung ke kantor DP3AK Jatim Jalan Jagir Wonokromo No.358, Sidosermo, Kec. Wonocolo.
Atau bisa langsung menghubungi nomor hotline 0895-3487-71070 yang aktif 24 jam untuk ditindaklanjuti janji temu atau menjemput bola, datang ke rumah korban.
“Itu 24 jam paling lama 10 menit di respon didengarkan keluhannya seperti apa nanti selanjutnya dijadwalkan janji temu atau kita kita yang berkunjung ke rumah ketika klien tidak memungkinkan datang ke kita,” tuturnya.
“Kasus kdrt juga banyak. Tahun kemarin pengaduan itu 278. Tapi itu belum tentu semua di ranah kita. Dan saat ini pengaduan juga sudah terintegrasi, baik dari kementerin sampai kabupaten kota,” pungkasnya. (hk/red)
Tags: femisida, KDRT, kekerasan, lapor, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





