Indonesia Serukan Isu Kelautan Masuk Dalam Penyusunan Instrumen Perubahan Iklim
SR, Walmo Swedia – Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Bidang Kemaritiman menyerukan pentingnya isu tentang kelautan dimasukkan dalam penyusunan instrumen global penanganan dampak perubahan iklim. Karena isu ini tidak banyak disinggung dalam Perjanjian Paris, yang merupakan kesepakatan negara-negara anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC),
“Laut merupakan salah satu bagian bumi yang terdampak paling besar dalam perubahan iklim, namun isu ini tidak banyak disinggung bahkan dalam Perjanjian Paris,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, pada Konferensi Dampak Perubahan Iklim di Laut dari Sudut Pandang Hukum Internasional, di World Maritime University, Malmo Swedia, Selasa (15/8/2017).
Havas mengatakan, Perjanjian Paris hanya memuat satu kata tentang laut yaitu “oceans” di bagian preambule saja. Namun hal itu tidak memiliki cakupan masalah laut dalam batang tubuhnya.
“Kekurangan ini telah menjadi keprihatinan negara-negara kepulauan dan negara pulau kecil lainnya, dan juga para ahli hukum internasional lainnya,” kata mantan Havas.
Havas mengungkapkan seharusnya laut dimasukkan dalam pembahasan Pertemuan para Pihak (COP) ke-23 negara-negara anggota UNFCCC di Bonn, November mendatang. Dikatakan, Indonesia sendiri telah memiliki dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) yang mencakup tentang kelautan.
“Indonesia juga telah memiliki dokumen rencana aksi untuk mengatasi kenaikan permukaan air laut guna mengatasi abrasi dan naiknya air laut ke daratan terutama di utara Pantai Jawa,” katanya.
Namun demikian, upaya nasional tidak akan cukup apabila tidak ada upaya regional dan global, karena pada dasarnya samudera dan laut di planet bumi ini adalah satu kesatuan.
“Dengan kondisi seperti itu, Indonesia akan terus menyampaikan perlunya masalah kelautan, menjadi bagian utama instrumen hukum internasional di bidang perubahan iklim,” kata Havas.(ns/red)
Tags: isu kelautan, kemenko kemaritiman, penanganan dampak perubahan iklim, perjanjian paris
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.