Harapan Yuli di Peringatan Hari Buruh Migran Internasional
SR, Surabaya – Memperingati Hari Buruh Migran Internasional pada Rabu (18/12/2019), salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Yuli Riswati berharap adanya implementasi dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Undang-undang sudah ada, pasalnya sudah jelas, hukumnya ada tetapi perlindungan negara yang dimana negara harus hadir disaat PMI mengalami masalah baik bersalah atau tidak, implementasi di lapangan masih tidak ada,” ujar Yuli.
Ia menambahkan, jika implementasi itu ada, paling tidak PMI bisa merasakan kehadiran negara bagi mereka.
“Bagaimana aturan itu bisa menyentuh kami. Jangan hanya jadikan kami sebagai obyek tapi kami sendiri tidak merasakan kebermanfaatan dari semua itu,” imbuhnya.
Yuli mengatakan, banyak PMI yang ketika mendapat masalah mereka tidak tau akses bantuan dan KJRI tidak ada untuk melakukan pendampingan itu, khususnya di Hong Kong.
Hal itulah yang menjadi salah satu tuntutan PMI yang ada di Hong Kong saat peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2019.
“Bahkan untuk memperingati Hari Migran di Hong Kong tuntutannya adalah terkait pertanggungjawaban negara, perlindungan terhadap korban over charging biaya penempatan yang ketika melapor pada pihak KJRI Hong Kong, PMI malah mendapat intimidasi dari agensi maupun PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia),” ujarnya.
Terkait permasalahan yang dialami PMI, Yuli berpesan kepada rekan sesama PMI agar tidak hanya bergantung pada negara, tetapi harus aktif mencari informasi dan mendidik diri sendiri kemudian menggunakan informasi dan pendidikan yang telah didapatkan untuk memperjuangkan hak-hak PMI.
“Untuk mendapatkan hak-hak itu kita tidak bisa hanya bergantung sepihak menuntut negara hadir untuk kita tapi kita sendiri tidak paham apa yang sebenarnya kita inginkan dari negara. Apa hak-hak dan kewajiban kita,” tandasnya. (fos/red)
Tags: Harapan Yuli, Migrant Day 2019, pmi, tki, Uu 18 Tahun 2017, Yuli Riswati
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.