Erma Susanti : Merdeka adalah Berdaulat pada Diri Sendiri
SR, Surabaya – Makna kemerdekaan bagi setiap orang tidaklah sama. Bagi anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti, merdeka adalah berdaulat pada diri sendiri. Diantaranya, hak setiap orang untuk terbebas dari kekerasan, perbudakan, dan diskriminasi, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Hingga saat ini masih banyak perempuan di Indonesia yang belum lepas atau merdeka dari kekerasan seksual. Berdasarkan data yang dihimpun Forum Pengada Layanan (FPL) selama 2017-2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia mencapai 1.290 kasus.
Oleh sebab itu, menurut Erma, perlu segera disahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang bertujuan untuk melindungi perempuan.
“Perempuan ini masih ada satu yang mengganjal untuk kita, yakni RUU PKS yang sangat dibutuhkan,” ujar perempuan yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, Sabtu (8/8/2020).
Erma mengatakan, sebagai kader partai dirinya siap menjalankan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperjuangkan RUU PKS agar dapat di sahkan pada 2021 mendatang.
“Bu Ketua Umum telah mengamanahkan agar ini (RUU PKS, red) pada 2021 di sahkan dan disitu diperintahkan pada petugas partai di DPR Komisi VIII untuk mengawal itu. DPP PDI Perjuangan menegaskan RUU PKS mutlak harus disahkan dan petugasnya juga sudah siap baik di eksekutif maupun legislatif,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmavati beberapa waktu yang lalu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal untuk memastikan RUU PKS dapat masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat DPR RI Oktober mendatang, sebab urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi.
“Saya yakin kita dapat mewujudkan sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif. Mari bersama-sama kita menghimpun kekuatan dari berbagai mitra dari pemangku kepentingan, serta membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Bintang.
“Kita lanjutkan perjuangan panjang RUU PKS ini dengan lebih intens, membuat suatu narasi bersama terhadap urgensi keberadaannya sehingga dapat didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Bintang menegaskan, percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Sekedar informasi, DPR RI telah resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dalam rapat kerja Kamis (2/7/2020) lalu.(fos/red)
Tags: Erma Susanti, merdeka dari kekerasan seksual, RUU PKS, Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Jawa Timur
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.