Elit PDI Perjuangan Hadiri Sidang Perdana Hasto

Rudy Hartono - 14 March 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).(sumber: kompas.com)

SR, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Suasana sidang perdana dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).(sumber:antara)

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Sejumlah elite PDI-P tampak hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Mereka di antaranya adalah Djarot Saiful Hidayat, Rokhmin Dahuri, My Esti Wijayanti, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Yuke Yurike, dan Guntur Romli. Di barisan depan, tampak pengunjung sidang mengenakan baju hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik.

Sebelum masuk ruang sidang, Hasto sempat berbicara kepada pers dan mengungkapkan kesiapannya menjalani persidangan. “Terima kasih, akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto.

Sekjen PDI-P itu pun meyakini persidangan bakal berjalan secara adil. Ia percaya independensi hakim tidak akan terpengaruh intervensi apapun. “Dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan sebab itulah mengapa hakim di dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Menghadapi tuduhan KPK, Hasto  sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan ulang dan dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sementara itu, berkas perkara Hasto dilimpahkan KPK pada Kamis (6/3). (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.