Eksekusi dan Pengosongan Rumah Warga di Dukuh Pakis Surabaya Berlangsung Ricuh

Yovie Wicaksono - 10 August 2023

SR, Surabaya – Proses eksekusi dan pengosongan rumah di Dukuh Pakis IV, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Rabu (9/8/2023), yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan pengawalan Polsek Dukuh Pakis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri, berlangsung ricuh.

Kericuhan ini terjadi setelah juru sita telah membacakan amar putusan, dan langsung dihadang warga saat petugas hendak melakukan pengosongan rumah tersebut. Puluhan warga yang tidak terima dengan eksekusi ini mencoba untuk menghalangi petugas buruh angkut yang mengeluarkan barang milik mereka.

Salah satu warga, Anik Suwardi (48) sempat bingung harus bagaimana. Bahkan, sejumlah perabotanya masih diletakkan di pinggir jalan ketika proses eksekusi.

“Kami ini sudah menempati disini selama 45 tahun di Dukuh Pakis sejak kecil, lahir juga di sini, tidak tahu kalau ada sengketa. Bahkan kami juga telah membayar PBB dan pajak secara rutin,” kata Anik.

Anik menambahkan, terkait eksekusi ini warga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada sosialisasi dari RT maupun Lurah. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan dan tidak pernah sampai ke warga.

“Warga ini tidak mengetahui hal tersebut. Sejak 2019 sempat ramai, tapi kami tidak tahu ada apa, kami pikir aman-aman saja kalau ada sengketa maupun ada gugatan,” jelasnya.

Dalam sengketa ini, sedikitnya sekitar 28 rumah serta 23 KK harus kehilangan tempat tinggalnya. Pasca terjadinya eksekusi, warga tidak tahu harus tinggal untuk sementara dimana.

“Sementara disini ada 28 rumah dan 23 KK. Nanti, kedepannya kami tidak tahu akan tinggal dimana, kita akan berjuang untuk melakukan perlawanan hukum,” imbuhnya.

Warga setempat lainnya, Alvi Saifullah (56) juga mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini. Namun tiba-tiba ada pemberitahuan akan adanya eksekusi pengosongan lahan. Kebanyakan warga juga tidak mengetahui adanya sengketa lahan yang dia tempati.

“Kami semua tidak tahu, puluhan tahun tinggal disini tidak ada masalah seperti ini, kami juga selalu bayar pajak. Terus kami juga bingung mau ditaruh di mana barang-barang kami,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang turut hadir menyaksikan proses tersebut menyayangkan eksekusi lahan yang totalnya berjumlah 28 rumah itu. Armuji sebenarnya berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu bagi warganya mencari hunian.

“Kami berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan ke mana,” kata Armuji.

Sementara itu kuasa hukum Weni, Sujianto selaku penggugat yang memenangkan gugatan atas lahan seluas 2.926 meter persegi itu membantah apa yang disampaikan Armuji. Sujianto menjelaskan, kliennya sudah melakukan mediasi dengan perwakilan warga di Polrestabes Surabaya. Bahkan, Weni juga sempat menawarkan kompensasi kepada warga jika warga mau mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

“Jadi ceritanya, setelah adanya perceraian antara klien saya (Weni) dengan suaminya, ada kesepakatan pembagian harta. Mana haknya suami dan mana haknya istri sudah dibagi. Dari pembagian sudah dikuasai klien kami. Nah untuk yang disini ini (Kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2) adalah hak klien kami yang belum dikuasai. Untuk itu kita ajukan gugatan. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan warga dan juga menawarkan kompensasi,” jelas Sujianto.

Disamping itu, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ria Widya Adhi menjelaskan, eksekusi tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

“Penetapan ini sudah diterbitkan oleh Ketua PN Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi pada hari ini, sedangkan dalam perkara antara Weni dan Sidik. Pemohon mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan putus 10 Maret 2020,” pungkasnya. (ag/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.