Ribuan Driver Ojol Demo, Cek Rute yang Dilewati Massa
SR, Surabaya – Sekitar 3.000 pengemudi (driver) transportasi daring dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Aksi massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait ketegasan regulasi bagi para aplikator.
Rute dan Titik Kumpul Massa di Surabaya Massa dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama, yakni di sekitar Bundaran Waru atau tepat di depan Mal City of Tomorrow (Cito). Setelah itu, massa akan merangsek masuk menuju pusat kota untuk menuju Kantor DPRD Jatim.
Adapun rute jalan yang akan dilalui oleh massa aksi meliputi:
- Ruas Jalan Ahmad Yani
- Jalan Wonokromo
- Jalan Raya Darmo
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Basuki Rahmat (arah Tunjungan Plaza)
- Jalan Gemblongan
- Jalan Tunjungan
- Jalan Pahlawan (Tugu Pahlawan)
- Jalan Indrapura (Gedung DPRD Jatim)
Pengendara diimbau untuk mencari jalur alternatif guna menghindari potensi kepadatan lalu lintas di sepanjang jalur protokol tersebut
Tuntutan Utama DOBRAK Jatim Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy, menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan krusial yang akan disampaikan kepada pihak legislatif dan pemerintah provinsi dalam aksi kali ini. “Ada 3 tuntutan yang akan kami sampaikan pada demonstrasi kali ini,” ujar Samuel saat dihubungi pada Senin (27/4/2026).
Berikut adalah poin-poin tuntutan massa aksi:
Pertama: Mendesak DPRD Jatim untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur yang tidak patuh aturan.
Kedua: Menuntut Gubernur Jatim memberikan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator yang melanggar SK Gubernur Jatim, serta memberikan rekomendasi tindakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketiga: Menuntut penghapusan program tarif ilegal dan pengembalian hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni Rp 2.000 per kilometer untuk ojek online (R2) dan Rp 3.800 per kilometer (tarif bersih) untuk taksi online (R4). (*/red)
Tags: Demonstrasi, Dprd jatim, driver ojol, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





