Duh, Rentannya Pekerja Migran Berpaspor dengan Data Pribadi Palsu

Rudy Hartono - 27 December 2025
Ilustrasi - Seorang calon pekerja migran Indonesia berfoto untuk membuat paspor di kantor Imigrasi (net)

SR, Surabaya — Paspor semestinya menjadi dokumen negara yang menjamin perlindungan warga negara. Namun bagi sebagian pekerja migran Indonesia (PMI), paspor justru menjadi pintu awal persoalan panjang. Salah satunya adalah praktik pemalsuan usia yang melibatkan calo perekrut tenaga kerja dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan oknum aparat keimigrasian.

Buntutnya, PMI yang sudah pulang ke kampung halaman dan paspornya akan kedaluwarsa, ketika akan melakukan perpanjangan paspor di Indonesia dengan data lamanya terancam tidak bisa kembali bekerja ke luar negeri, karena perubahan data yang mengikuti dokumen kependudukan mutakhir.

Tika (bukan nama sebenarnya), purna pekerja migran masih mengingat jelas bagaimana awal identitas pribadinya diubah demi memenuhi syarat bekerja ke luar negeri. “Saya waktu itu masih di bawah umur. Agen bilang semuanya bisa diurus. Paspor saya jadi keluar, tapi umur saya sudah ditambah,” ujar Tika.

Ia baru menyadari dampak pemalsuan itu setelah kembali ke Indonesia. Data paspor, KTP, dan akta kelahirannya tidak lagi selaras, menyulitkan pengurusan perpanjangan paspor. Dan ironisnya, susahnya mengurus perpanjangan paspor dimanfaatkan oleh oknum calo agen tenaga kerja.

Modusnya, calo itu berjanji bisa menguruskan perpanjangan paspor data lama dengan cara menyuap oknum petugas kantor imigrasi. Tika pun mengungkapkan kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. “Banyak calon PMI yang sudah di PT (PJTKI). Mereka disuruh bayar Rp7 jutaan untuk bisa paspor-an (perubahan data). Ini kan pemerasan. Dan lucunya lagi, lembaga terkait diduga ikut terlibat,” ungkap Tika yang pernah bekerja di Hongkong, Taiwan dan Singapura.

Perempuan berusia 35 tahun ini mengeluhkan kasus pemalsuan data diri di paspor sangat merugikan para pekerja migran, salah satunya ketika hendak urus perpanjangan paspor. Dipaparkannya, di luar negeri yang dibutuhkan paspor dan kontrak kerja, namun di Indonesia yang menjadi syarat utama adalah KTP, KK dan paspor lama.

“Itu kan sudah beda data. Bisa jadi namanya beda di KTP dengan di paspor, atau beda umur atau beda tahun lahir. Ketika sudah ada biometriknya, mestinya kan sudah terekam semua data yang dulu,” keluh Tika lagi.

Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Migrant Care Wilayah Jember (foto: istimewa)

Praktik Lama yang Terus Berulang

Praktik pemalsuan usia pekerja migran jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam Pasal 5, ditegaskan bahwa calon pekerja migran harus berusia minimal 18 tahun dan memenuhi persyaratan administrasi yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 6 UU PPMI menjamin hak pekerja migran atas kebenaran data dan dokumen, perlindungan hukum, serta perlakuan yang manusiawi dan bermartabat. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kebalikannya.

Koordinator Migrant Care Wilayah Jember, Bambang Teguh Karyanto, menilai pemalsuan usia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik sistemik yang telah berlangsung lama.

“Modus manipulasi data diri pekerja migran kita itu sudah lama. Hari ini memang dengan kecanggihan teknologi dengan adanya NIK, digitalisasi KTP mungkin sudah mengurangi angkanya. Tapi bukan berarti kasus pemalsuan identitas itu tidak terjadi. Beberapa fakta beberapa tahun terakhir ini, seperti maraknya kasus di Kamboja, di beberapa negara penempatan-penempatan yang viral kemarin, masih kita temukan pemalsuan data diri calon pekerja migran,” tegas Bambang.

Ketika ditemui Super Radio di Jember kemudian ditanya soal siapa saja yang terlibat, Bambang Teguh menyatakan bahwa pekerja migran adalah korbannya. “Ini di luar kuasa calon pekerja migran. Masak mereka foto-foto sendiri, ngeprint paspor sendiri, skrining sendiri, kan nggak mungkin. Itu (keterlibatan) pihak di luar pekerja migran,” paparnya.

Bambang selanjutnya mengungkapkan kritiknya kepada pemangku kebijakan yang seringnya malah menyalahkan korban.

“Bagaimana peran institusi negara itu efektifkah bekerja? Pernah mempunyai tools yang baik? Pernahkah juga mengoreksi dirinya mendengarkan suara publik misalnya. Seringkali malah bilangnya, oh ini bukan domain saya. Justru beban itu malah diletakkan di teman-teman pekerja migran kita,” tukas dia.

Ilustrasi – Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia menunjukkan paspor mereka setibanya dari Batam di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu (21/12/2025). (sumber: antara)

Faktor Penyebab

Keinginan untuk segera berangkat kerja ke luar negeri dan bantuan jalan pintas bisa mendorong segala cara, termasuk perubahan data calon PMI.

Berawal dengan iming-iming mendapat gaji besar di luar negeri, maka modus akal-akalannya pun banyak. Contohnya bagi yang belum cukup umur bisa dibuat lebih tua. Seolah-olah semuanya bisa diatur kecuali jenis kelamin yang sulit dimanipulasi.

Mimpi indah menjadi pekerja migran yang sukses dan sejahtera menjadi alat bujuk rayu pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan. Di era kekinian, bujukan itu menjamur di media sosial. Bambang Teguh Karyanto menjelaskan perihal tersebut.

“Sekarang secara personal, orang itu bebas mengakses pakai HP. Dia nggak perlu konsultasi ke orang tua, nggak perlu pergi ke kantor desanya, nggak perlu ke dinas terkait. Ada whatsApp (WA) grup, di-brainwash (cuci otak) dan lain sebagainya. Bahkan ekstrimnya, sponsor-sponsor perekrut ini sudah tidak peduli, yang penting korban mau bekerja dan bisa direkrut. Kemarin kita sempat menggagalkan calon pekerja migran dengan kondisi disabilitas mental,” tandasnya.

Modus-modus baru, kata Bambang, akan terus dikembangkan oleh mafia perekrut tenaga kerja. “Harusnya ini dimitigasi agar tidak terus terulang,” cetus Bambang.

Irfan Wahyudi, Akademisi Perburuhan Migran Unair. (foto: istimewa)

Jalur Non-prosedural Rentan TPPO

Akademisi Perburuhan Migran Universitas Airlangga, Irfan Wahyudi, menilai persoalan ini harus diorientasikan kepada pekerja migran yang menjadi korban.

“PMI ini tidak dalam posisi yang serta-merta bertanggung jawab. Dulu bisa jadi dia dalam posisi yang tidak mengerti karena masih sangat muda. Atau karena diperintah oleh orang yang lebih tua. Diiming-imingi atau ditakut-takuti sehingga dia melakukan hal tersebut,” kata Irfan.

Berangkat melalui jalur non-prosedural adalah salah satu sumber utama masalah. Pekerja yang berangkat dengan cara ini, lanjut Irfan, tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia.

“Ini kerentanan bagi pekerja migran Indonesia. Ketika mereka berangkat melalui cara yang non-prosedural atau bahkan jalur ilegal, ini bisa memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak-tindak kriminal tentang pelintas batas dan lain sebagainya,” kata Irfan.

Otokritik Upaya Perlindungan

Kasus pemalsuan data diri pekerja migran menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya soal pengiriman tenaga kerja dan devisa. Praktik lama ini tidak boleh dibiarkan oleh negara.

Irfan Wahyudi menyampaikan perlunya perlakuan khusus terhadap pekerja migran dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Penting bagi Kementerian Pelindungan PMI agar bisa bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk bisa melihat kasus per kasus secara jelas. Jangan dipersulit paspornya agar mereka bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk melanjutkan kerja di luar negeri,” ucap dosen yang dulunya seorang jurnalis radio ini.

Senada dengan pernyataan Irfan, kembali aktivis Migrant Care, Bambang Teguh Karyanto menyampaikan upaya pencegahan dan penyelesaian problematika ini sekarang bola panasnya ada di KemenP2MI.

“Menurut saya penegakan hukum, karena situasinya sudah crowded. Dia semestinya sudah powerful, karena P2MI bukan lagi hanya sekelas lembaga,” tegas Bambang mengakhiri wawancara. (giy/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.