Pemerintah Apresiasi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

SR, Jakarta – Pemerintah mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda.
Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
“Pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dan segera membawa ke Jakarta kemarin. Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, penangkapan ini tidak ada memiliki kepentingan yang lain. Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua pihak untuk dapat memahaminya dan jangan dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka secara terang benderang, masalahnya apa itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.
Mahfud mengatakan, penangkapan ini tertunda karena Lukas dinyatakan sakit dan menurut hukum, orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Namun setelah itu, Lukas ternyata melakukan aktifitas seperti orang tidak sakit misalnya meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
“Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas HAM,” katanya.
Menurut Mahfud, jika dalam perjalanan pemeriksaan Lukas dinyatakan sakit oleh dokter maka KPK bertanggungjawab menempatkannya ke rumah sakit. Bahkan jika harus ke luar negeri untuk pengobatan kepada ahlinya seperti di Singapura, maka pemerintah juga bisa mengantar dan Lukas tidak boleh berangkat sendiri.
“Kepada yang lain saya ingin mengatakan, jangan melakukan langkah-langkah destruktif karena ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu, saya minta kepada yang lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif atas nama pembelaan dan sebagainya, misalnya melakukan pengerusakan, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. KPK menduga Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rujianto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Lukas ditangkap KPK pada tanggal 10 Januari 2023 di sebuah restoran saat perjalanan menuju Bandara Sentani. (ns/red)
Tags: Lukas enembe, mahfud md, pemerintah, Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.