Menkumham Akan Segera Harmonisasi dan Percepat Pengesahan Revisi PKPU 2024
SR, Jakarta – Menkumham akan segera menggelar rapat bersama KPU RI dan jajaran terkait pengesahan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan usai DPR menyatakan persetujuan atas revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Minggu (25/8/2024).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Atgas menjamin, harmonisasi dan perumusan akan segera digelar secepat mungkin, mengingat tahap pendaftaran paslon Pilkada tinggal menghitung hari.
“Ini adalah jaminan bahwa insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesemmpatan pertama akan segera diundangkan. Kalau bisa hari ini kami undangkan hari ini,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang disiarkan live streaming youtube TVR Parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Heddy Lugito menyampaikan apresiasinya.
Ia yakin kehadiran Menkuham dalam rapat dapat mempercepat proses perubahan pengundangan PKPU nomor 8 tahun 2024.
“DKPP sudah mencermati seluruh perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024, ini bukan saja mengadopsi putusan MK tapi juga mengadopsi pertinbangan putusan MK. DKPP sangat mengapresiasi,” tuturnya.
Sebelumnya, di hari yang sama telah digelar Rakat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR RI bersama KPU, Menkumham, DKPP, dan Bawaslu membahas persoalan draft revisi PKPU.
Dalam rapat tersebut diputuskan revisi PKPU akan mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. (hk/red)
Tags: keputusan MK, menkumham, PKPU, superradio.id, usia cakada
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.