Dua WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Fena Olyvira - 18 January 2019
Serahterima 2 WNI yang Terancam Hukuman Mati dari Malaysia Kepada Keluarga yang Berlangsung di Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/1/2019). Foto : (Kemenlu)

SR, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pulangkan dan serahterimakan 2 WNI yang terancam hukuman mati dari Malaysia kepada keluarga yang berlangsung di Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/1/2019).

Kedua WNI tersebut adalah Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou membawa narkotika jenis shabu.

Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Hingga akhirnya Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.

Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Meski demikian, baru 8 Januari 2019, ijin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

“Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing”, ujar staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur, Galuh Indriyati.

Sementara itu, putera tunggal Siti, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain”, ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat kelas 2 SMA ini.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.