DPRD Surabaya Sayangkan Es Krim Beralkohol Didenda Ringan

Rudy Hartono - 24 April 2025
Satpol PP Surabaya menyegel stan diduga menjual es krim mengandung alkhohol.  (sumber:antara)

SR, Surabaya – Kendati telah diproses secara hukum, tetapi pelaku usaha eskrim beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan diberikan sanksi pidana ringan (tipiring) sebesar Rp300 ribu. Anggota Komisi D, DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyayangkan hal tersebut karena jauh dari sanksi yang ditentukan.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP yang melakukan penyegelan dan menjerat dengan Perda Nomor 1 2023 tentang perindustrian dan perdagangan. Kami kaget ternyata berkasnya sudah dikirim ke pengadilan dan sidang tipiring. Pengadilan hanya memutuskan di denda Rp 300 ribu. Saya harap kedepan pengadilan sebelum memutuskan melihat esensi atau bahayangnya eskrim beralkohol itu kalau dimakan anak-anak,” kata Imam Syafi’i.

Sangsi pidana ringan (tipiring) tersebut dikhawatirkan tidak akan membuat pelaku usaha untuk jera. Pihaknya meminta ada kajian kembali dan lebih mendalam terkait apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan pihak tersebut. Karena dari hearing yang dilakukan ada beberapa pelanggaran lagi yang ditemukan.

“Tadi ditemukan banyak yang dilanggar dair proses produksi diruang yang tidak memenuhi syarat Terbukti dari penjelasan Balai POM dan Dinas Kesehatan ada kandungan alkohol 3,35%, itu bahaya untuk anak-anak. Harusnya dikonsumsi untuk 21 tahun keatas. Kami minta masyarakat mengawasi toko eskrim tersebut buka kembali,” ucapnya.

Sebagai bahan rekomendasi, Imam meminta bagian dari perizinan Pemkot Surabaya membatalkan izin usahanya terlebih dahulu. Namun jika pelaku usaha tersebut kembali mengajukan izin harus diperhatikan dengan sangat hati-hati.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala. “Kami akan terus pantau, dan jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan lagi,” katanya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.