DPRD Kota Surabaya Dorong PDAM Lakukan Validasi dan Verifikasi Pelanggan

SR, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan mendorong PDAM Surya Sembada melakukan verifikasi dan validasi terhadap para pelanggan PDAM. Hal tersebut menyusul diberlakukannya kebijakan penyesuaian tarif pemakaian air yang sudah berlaku per 1 januari 2023.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, langkah verifikasi dan validasi tersebut sangat penting sebagai upaya memastikan jika penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan asas keadilan yang dijadikan sebagai semangat untuk melakukan penyesuaian atau harmonisasi tarif pemakai air, sehingga pelanggan tidak dirugikan kemudian, juga sebagai kontrol agar subsidi menjadi tepat sasaran.
“Sesuai asas keadilan maka harus dilakukan verifikasi dan validasi data pelanggan sehingga, tarif yang dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan kelompok yang sudah ditentukan,” kata Anas, Rabu (4/1/2023).
Anas menambahkan, jika pihaknya akan meminta hasil laporan verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh PDAM. Pasalnya, hasil verifikasi dan validasi tersebut akan bisa diketahui setelah kenaikan tarif ini berjalan.
“Kita rencanakan di bulan Februari akan kita panggil kembali pihak PDAM untuk memberikan laporan hasil verifikasi dan validasi,” tutur Anas.
Anas ini juga mengatakan, dalam hasil verifikasi dan validasi tersebut akan memetakan kondisi pelanggan. “Artinya program penyesuaian tarif ini sesuai target apa tidak. Kemudian pelanggan yang mendapatkan subsidi berapa, kendalanya seperti apa, nanti akan ketahuan,” terangnya
Sementara itu, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memastikan akan segera melakukan survei dan verifikasi lapangan kepada pelanggan air minum pada kelompok rumah tangga dengan cara mendatangi setiap pelanggan rumah tangga secara door to door.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, survei dan verifikasi pelanggan itu dilakukan dalam upaya tindak lanjut penyesuaian atau harmonisasi tarif baru air minum. Dengan data pelanggan yang dimiliki PDAM Surya Sembada pada kelompok pelanggan rumah tangga adalah 500 ribu pelanggan.
“Kita akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023, kita targetkan satu bulan. Mungkin akhir Januari nanti sudah (selesai), kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri, mungkin nanti Februari 2023 sudah bisa jalan (selesai verifikasi),” kata Arief.
Arief menyebut, teknis pelaksanaan verifikasi lapangan nanti, PDAM Surya Sembada akan memberikan kuesioner dan melakukan sosialisasi tarif baru. “Kami sudah punya data tinggal verifikasi, karena kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya dimana,” ujarnya.
Nantinya, dalam pelaksanaan survei dan verifikasi kelompok pelanggan rumah tangga, PDAM Surya Sembada akan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya.
“Kita libatkan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri, ada identitas khusus, kita bekali surat tugas juga dari perguruan tinggi dan PDAM,” terangnya.
Sekadar informasi, penyesuaian atau harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023. Dalam harmonisasi tarif air tersebut, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yakni, dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Dengan tarif yang baru ini, subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran.
Dimana para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.