Ribuan GTT dan PTT Ponorogo Berharap Bupati Terbitkan SK Legalitas

Yovie Wicaksono - 22 February 2018
Mursid Hidajat (baju biru) Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo saat menerima perwakilan GTT dan PTT (foto : Superradio/Gayuh Satria)

SR, Ponorogo – Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pekerja Tidak Tetap (PTT) mengaku resah akibat tidak jelasnya nasib bereka yang belum diakui oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang larangan daerah mengangkat tenaga honorer, membuat GTT dan PTT sulit mendapatkan legalitas. Hal ini membuat GTT dan PTT di Kabupaten Ponorogo menginginkan adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati, untuk legalitas mereka.

“Kita harus pastikan data riilnya GTT dan PTT, sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mursid Hidajat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, pemberian SK memang bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005, dan dirasa sulit meski bukan berarti tidak bisa sama sekali.  Hal ini karena masih ada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang bisa dijadikan landasan.

“Intinya pemberian legalitas itu tidak menyalahi aturan karena didasarkan pada kebutuhan,” jelasnya.

Mursid menjelaskan, dengan adanya SK ini nantinya beban biaya akan diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan dari APBN, sehingga selain mendapat gaji dari dana BOS, GTT dan PTT akan mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang bisa digunakan untuk sertifikasi guru.

“Keinginan GTT dan PTT ini hanyalah legalitas status dari pemda, tanpa harus menuntut apapun termasuk gaji maupun diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menuturkan, pihaknya tidak bisa gegabah menerbitkan SK tersebut. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan yang sudah ada sejak 2005 lalu, yang melarang kepala daerah untuk menerbitkan SK GTT dan PTT. Dia menjelaskan, jika SK tersebut terbit maka pembiayaan anggaran untuk GTT dan PTT akan membebani anggaran daerah.

“Akan tetapi bukan berarti kami tidak memikirkan nasib mereka (GTT/PTT), tapi kami akan mencoba menyiapkan solusi lain yaitu dengan dana bansos (bantuan sosial), tapi ya tidak bisa berturut-turut,” harapnya.(gs/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.