DPRD Jatim Apresiasi SE Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak

SR, Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak per tanggal 18 Januari 2021 lalu.
Meski begitu, kata Tari (panggilan akrabnya), SE tersebut harus didukung sosialisasi yang masif dan dipastikan setiap rumah tangga mengetahuinya, bukan mandek (berhenti) di tataran dinas-dinas dan kepala desa saja.
“Harus intens dan masif untuk menyosialisasikannya. Perlu juga menggunakan media sosial yang bisa dijangkau anak muda,” ujarnya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam hal sosialisasi, alangkah baiknya juga disertai dengan sosialisasi UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang semuanya saling berkaitan.
“Nah semua ini dikemas menjadi informasi yang mudah dicerna masyarakat. Karena UU yang lalu juga saya yakin banyak yang belum tahu dan belum baca, padahal ini tiap hari pasti bisa terjadi,” imbuhnya.
Dalam Surat Edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 itu, ada enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota. Diantaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.
Diantaranya tidak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.
Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya apabila terjadi perkawinan anak.
“Harapannya nanti di tiap kecamatan atau puskesmas, maupun balai desa itu ada layanan konseling untuk mencegah perceraian. Orang dewasa saja angka perceraiannya tinggi, apalagi pernikahan anak yang rerata belum siap secara mental, fisik, dan finansial yang bisa menjadi potensi konflik di dalam rumah tangganya,” tandas perempuan yang akrab disapa Tari ini.
Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan agar calon pengantin mendapat ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.
Terakhir yaitu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Lalu diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala Desa/Lurah, Camat, sampai bupati/wali kota.
Sekedar informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayah setempat masih cukup tinggi.
Dimana merujuk pada data yang Andriyanto peroleh dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 ada sebanyak 9.453 kasus pernikahan di bawah umur yang setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.
Secara persentase, pernikahan dini di Jatim mengalami peningkatan dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen. Namun menurut jumlah justru mengalami penurunan. Pada 2019 angka pernikahan dini di Jatim sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 angka perkawinan. (fos/red)
Tags: Dprd jatim, Hari Putri Lestari, Perkawinan anak, SE Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.