Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Tarik Tarif Rp 30 Ribu di Taman Apsari

Yovie Wicaksono - 27 November 2023

SR, Surabaya – Usai viral di media sosial kasus Juru Pakir (Jukir) liar di kawasan Taman Apsari Surabaya yang mematok tarif parkir Rp30.000 per mobil, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya langsung melakukan tindakan lanjuti terhadap jukir tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti lokasi parkir hiburan malam kemarin serta memberikan pembinaan jukir yang ada di rekaman video viral tersebut.

“Hari ini, Dishub telah memanggil orang yang berada di video tersebut untuk dilakukan penindakan dan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut,” kata Jaene, Senin (27/11/2023).

Tak hanya itu, katanya, Dishub juga meninjau perizinan parkir terhadap jukir di kawasan Taman Apsari “Lokasi itu kita tinjau terkait perizinan apakah sudah memenuhi syarat untuk jukir,” jelas Jaena.

Jaena menegaskan untuk para jukir di Tepi Jalan Umum (TJU) di sekitar area Taman Apsari yang ada di video tersebut bukan jukir dari Dishub Surabaya. “Jukir tersebut merupakan jukir liar yang bukan berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegasnya.

Jaena menyampaikan jukir liar yang ada di video tersebut sudah dilakukan pembinaan dan meminta maaf untuk tidak meminta harga parkir yang dipatok harga mahal.

“Jukir telah mengakui kesalahannya dan diimbau untuk tidak melakukan tindakan lagi,” tandasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya telah beredar sebuah video yang merekam juru parkir di kawasan Taman Apsari Surabaya yang mematok tarif Rp 30 ribu. Video ini diunggah oleh akun Instagram @reel.surabaya pada Minggu (26/11/2023). Video berdurasi 33 detik telah merekam seorang Jukir yang sedang ditanyai tarif parkir. Jukir menyebutkan Rp30 ribu dengan alasan untuk tamu dari klub malam yang berada di kawasan tersebut. (ag/red)

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.