Dinas Pertanian Jatim Siap Kembali Tingkatkan Ekspor Porang

SR, Surabaya – Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Ir Dasih Tri Nurdiastuti mengatakan, Dinas Pertanian Jawa Timur terus berupaya membuka kran ekspor porang kembali yang sempat mengalami penurunan akibat sertifikasi baru ekspor porang yang diterapkan oleh negara pengekspor.
“Ekspor porang ke China mengalami penurunan, dikarenakan China mengisyaratkan keamanan pangan dan aspek ketelusuran dan itu bisa dipenuhi dengan sertifikasi dan registrasi,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur menyatakan siap melakukan peningkatan pemberdayaan kembali budidaya tanaman porang untuk meningkatkan ekspor.
“Kalau ingin ekspor ke China itu, perusahaannya harus diregister, pemasok perusahaan itu harus dari petani yang teregister lahannya melakukan budidaya porang dengan baik, keduanya sudah kita lakukan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya meningkatkan pasar dalam negeri. “Kalau dibandingkan dengan ekspor ke China, pasar dalam negeri masih jauh, meskipun ada beberapa upaya masih tetap jalan, seperti membuat produk UMKM dari porang,“ tambahnya.
Ia menambahkan, potensi umbi porang di pasar internasional semakin besar. Hal ini dibuktikan dengan nilai ekspor porang yang terus meningkat setiap tahunnya.
Data Dinas Pertanian Jawa Timur menyebut pada tahun 2018, volume ekspor porang dari Jawa Timur mencapai 5,51 ton dengan nilai sekitar Rp 270,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2019 meningkat 9 persen, menjadi 6 ton dengan nilai sekitar Rp 297 miliar.
“Lalu pada tahun 2020 meningkat hingga 70 persen di volume 10 ton dengan nilai 499,08 miliar,” katanya.
Adapun negara tujuan ekspor porang Jawa Timur antara lain China, Vietnam, Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan Taiwan.
Minat petani Jawa Timur untuk menanam porang tiap tahun juga semakin meningkat. Harga umbi porang ini mencapai Rp 7 ribu per kilogram. Dalam hitungan kasar, jika satu hektar menghasilkan 15 ton dengan umur panen 2-3 tahun, maka kurang lebih bisa menghasilkan Rp 105 juta per hektar.
Kendalanya, saat ini ketersediaan benih porang masih terbatas, terutama terhadap standarisasi dan varietas. Hingga kini masih tersedia satu varietas yang dilepas oleh pemerintah, yaitu Varietas Madiun-1 pada tahun 2020.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih porang. Dalam Pergub tersebut disebutkan benih porang atau katak porang dilarang diekspor. (*/red)
Tags: Dinas Pertanian Jatim, Peningkatan Ekspor Porang, Porang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.