Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Saudi, Dua WNI Ditahan

Yovie Wicaksono - 18 May 2023
Ilustrasi Penjara

SR, Jakarta – Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi terkait penahanan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan Arab Saudi terkait kasus ini.

“Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat. 

“Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba,” kata Judha.

Adapun pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekira satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan. 

Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup atau mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.