Cak Nur Resmi Menjabat Plt Bupati Sidoarjo

Yovie Wicaksono - 14 January 2020
Gubernur Khofifah menyerahkan SPT Plt Bupati Sidoarjo pada Cak Nur, Selasa (14/1/2020). Foto : (JNR)

SR, Surabaya – Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin atau akrab disapa Cak Nur, secara resmi menjabat Plt Bupati Sidoarjo setelah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/1/2020).

“Kami akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, langkah-langkah cepat harus kita lakukan. Banyak hal seperti yang pertama, bagaimana supaya sudah tidak ada suasana yang kurang bagus ini (Pasca Bupati Saiful Illah ditangkap KPK). Kesulitan kita ini juga menjadi faktor penting supaya program pembangunan jangka panjang bisa maksimal dan sebagainya,” jelas Cak Nur usai penyerahan SPT.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan dorongan moral karena OTT KPK merupakan musibah kepada semua pihak khususnya OPD. 

“Karena ada yang kena dan sebagainya, kita harus melakukan langkah-langkah taktis untuk mengisi, sehingga bisa bekerja baik,” ujarnya.

Ia mentargetkan jika ada permasalahan yang berhubungan dengan kasus OTT KPK dan ada program yang belum selesai dapat segera terselesaikan. 

“Ada waktu 50 hari maka harus saya pastikan selesai dengan baik,” tegasnya.

Program yang sudah berjalan atau sudah ada menjadi anggaran DPA, ia berharap berjalan dengan baik. 

“Kalau perlu lelang-lelang itu harus lebih awal. Lelang yang dilaksanakan seawal mungkin sehingga ada kesempatan untuk mengerjakan dengan sebaiknya,” ujarnya.

“Saya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan baik seluruh perencanaan program yang ada APBD 2020 juga berjalan dengan baik. Kualitas maupun schedule-nya mudah-mudahan kita semua bisa bareng-bareng bersama untuk melakukan program,” pungkasnya.

Penetapan Cak Nur sebagai Plt Bupati Sidoarjo itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menggantikan posisi Saiful Ilah yang menjalani pemeriksaan dan proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

 Surat dari Mendagri itu memuat keterangan dan penjelasan tentang status Bupati Sidoarjo yang sedang ditahan oleh KPK. Namun tidak disebutkan adanya penonaktifan status Bupati Sidoarjo karena masih berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka status bupati tetap disandang oleh Saiful Ilah hingga ada putusan hukum yang inkrah.

Bahkan Saiful Ilah juga masih akan tetap menerima gaji pokok sebagai seorang bupati atau kepala daerah. Hal itu, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3, jika kepala daerah ditahan, maka dia dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, di ayat berikutnya disebutkan, jika kepala daerah ditahan maka tugas dan kewenangan bupati diserahkan ke wakil bupati.

Dengan begitu status wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sedangkan status definitif bupati baru dijabat wakil bupati jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, ada enam orang sudah jadi tersangka. Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA, Mantan Kepala Bagian Unit Pengadaan, serta dua orang kontraktor. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.